http://greponozy.com/1UfE

Pegadaian dan contohnya

Pegadaian dan contohnya
“PEGADAIAN”
a. Pengertian

Pegadaian adalah lembaga keuangan non bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus yaitu secara hokum gadai. Hokum gadai pada usaha ini adalah kewajiban calon peminjam untuk menyerahkan harta geraknya sebagai agunan kepada kantor cabang pegadaian disertai dengan pemberian hak kepada pegadaian untuk melakukan penjualan (lelang) dalam kondisi yang ditentukan.
Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untung melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

b. Sejarah Pegadaian
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.

c. Barang yang dapat digadaikan dan tidak dapat digadaikan
Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yng dapat digadaikan meliputi:
Barang perhiasan
Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
Kendaraan
Mobil, sepeda motor, sepeda,dan lain-lain
Barang elektronik
Kamera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televise, dan lain-lain
Barang rumah tangga
Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain
Mesin-mesin
Tekstil
Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum pegadaian.

Barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi :
Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak
Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
Barang yang amat kotor
Kendaraan yang sangat besar
Barang-barang seni yang sulit ditaksir
Senjata api, amunisi, dan mesiu
Barang yang disewabelikan
Barang milik pemerintah
Barang illegal

d. Kelebihan dan Kekurangan Serta Keuntungan PegadaianDibandingkan Dengan Lembaga Keuangan Bank
Pegadaian sebagai lembaga pengkreditan milik pemerintah tentunya mempunyai kelebihan maupun kekurangan dibandingkan dengan bank.
a) kelebihan-kelebihan tersebut yaitu:
1) Persyaratan mudah dan murah
2) Prosedurnya sederhana    
3) Tidak dipungut biaya administrasi
4) Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito, ataupun giro
5) Suatu saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang diperoleh
6) Keanekaragaman barang yang dapat dijadikan jaminan
7) Angsuran ringan karena tidak ditentukan besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai kemampuan
8) Penetapan bunga dengan sistem bunga menurun, jadi bunga dibebanka atas dasar sisa pinjaman
9) Apabila jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, dengan membayar bunga terlebih dahulu
10) Memperoleh tenggang waktu pelunasan dua minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang)

b) Adapun kelemahan pegadaian yaitu:
1) Sewa modal pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan
2) Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai
3) Barang bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan
4) Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas

e. Manfaat Pegadaian
1) Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain:
Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
Penitipan suatu barang bergerak.
2) Bagi Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a. Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b. Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.
c. Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:
Dana pembangunan semesta (55%)
Cadangan umum (20%)
Cadangan tujuan (5%)
Dana sosial (20%)

f. Contoh Produk Pegadaian
1) Produk gadai konvensional
2) Produk gadai syariah
3) Produk berbasis fidusa
4) Produk gadai system ansuran
5) Produk investasi emas
6) Jasa taksiran
7) Jasa titipan
8) Jasa sertifikasi batu mulia

EKONOMI

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

4 Komentar untuk "Pegadaian dan contohnya"

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.