MAKALAH PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
OLEH
HUSNUL KHATIMAH
A11115521
FAKULTAS ILMU
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS HASANUDDIN
2016
KATA
PENGANTAR
Assalamu Alaikum Wr. Wb
Puji
syukur kehadirat Allah Swt yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada
hamba-Nya, khususnya bagi kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang
berjudul “Ilmu Ekonomi Dalam
Perspektif Islam”.
Makalah
ini mungkin belum sempurna atau masih banyak kekurangan dalam penyusunan dan
penulisannya, untuk itulah kami mohon maaf karena kesempurnaan itu hanya milik
Allah Swt.
Besar
harapan kami, semoga makalah ini bisa menjadi landasan ilmu yang bermanfaat
bagi para dosen, mahasiswa, maupun pembaca makalah ini. Aamiin
Wassalamu Alaikum Wr. Wb
Makassar, 23 April 2016
|
|
HALAMAN SAMPUL............................................................................................i
KATA PENGANTAR............................................................................................ii
DAFTAR ISI.........................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................1
A.Latar Belakang.........................................................................................1
B.Rumusan Masalah....................................................................................2
C.Tujuan.......................................................................................................3
BAB II
PEMBAHASAN.......................................................................................4
A. Pengertian ekonomi
menurut pandangan islam.....................................4
B. Pengertian ekonomi Islam menurut para pakar
ekonomi Islam..............5
C. Paradigma dasar ekonomi Islam dan letak kekuatan Ekonomi
Islam dalam menata perekonomian dunia....................................................6
D. Tinjauan islam tentang bank konvensional.............................................6
E. Perbadaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional........................8
F. Prinsip-prinsip ekonomim islam..............................................................9
G.
Uang dalam sistem Ekonomi Islam.......................................................10
H.
Menurut Islam mengenai harta dan
kegiatan ekonomi.........................10
I.
Pandangan islam terhadap system ekonomi Indonesia...........................12
J. macam-macamm uang yang digunakan dalam perekonomian...............13
BAB III PENUTUP............................................................................................16
A.Simpulan.................................................................................................16
B.Saran.......................................................................................................17
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................iv
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam
merupakan agama yang kaaffah, yang mengatur segala perilaku kehidupan manusia.
Bukan hanya menyangkut urusan peribadahan saja, urusan sosial dan ekonomi juga
diatur dalam Islam. Oleh karenanya setiap orang muslim, Islam merupakan sistem
hidup (way of life) yang harus diimplementasikan secara komprehensif dalam
seluruh aspek kehidupannya tanpa terkecuali.
Ekonomi merupakan perkataan yang
berasal dari bahasa yunani kuno (greek) yaitu ‘’oicos” yang berarti rumah dan “
nomos” yang berarti aturan. Maksudnya adalah aturan – aturan untuk
menyelenggarakan kebutuhan hidup dalam rumah tangga, baik setingkat rumah
tangga rakyat atau setingkat rumah tangga negara. Itu adalah ekonomi secara
umum sedangkan ekonomi secara dalam islam sering disebut dengan nama al-
mu’amalah yang berarti aturan – aturan tentang pergaulan dan perhubungan
manusia mengenai kebutuhan hidupnya.
|
Pada bulan Oktober tahun 2008 Al-Jazeera TV, sebuah stasiun TV terkenal di dunia yang berkedudukan di Qatar, melakukan polling tentang sistem ekonomi yang dipercaya paling baik untuk diterapkan di dunia. Respondennya sebanyak 29.486. Polling itu berisikan pertanyaan,“Setelah krisis keuangan global melanda, sistem keuangan apa yang anda percaya paling baik untuk diterapkan di dunia?” Hasilnya adalah 88,5% dari 29.486 responden menjawab sistem ekonomi Islam. Sedangkan responden yang memilih sistem ekonomi kapitalis hanya 5,0% saja, dan yang memilih sistem ekonomi keuangan komunis sebanyak 6,5%.
Sistem ekonomi Islam merupakan sistem
ekonomi yang sangat baik. Sistem ekonomi ini tidak hanya di perbankan, namun
mencakup semua sistem keuangan. Mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi,
hingga dana pension.Pangsa pasar ekonomi Islam di Indonesia sangat luas, hal
ini disebabkan karena Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, sehingga
tidak diragukan penerapan sistem ini. Ekonomi Islam adalah
kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah
Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun di atas dasar-dasar
tersebut, sesuai dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman. Al-qur’an adalah sumber pertama dan utama bagi Ekonomi
Islam, di dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan
ekonomi slah satunya adalah riba dan
diperbolehkannya jual beli yang itu semua merupakan salah satu kegiatanekonomi.
Al-qur’an disamping menonjolkan aspek-aspek ketuhanan yang harus dicerna oleh manusia, juga ada aspek kemanusiaan yang memberikan kebebasan untuk melakukan kreativitas dan aktivitasnya. Hal tersebut Nampak dalam karakter ekonomi yang digambarkan oleh Al-qur’an.
Al-qur’an disamping menonjolkan aspek-aspek ketuhanan yang harus dicerna oleh manusia, juga ada aspek kemanusiaan yang memberikan kebebasan untuk melakukan kreativitas dan aktivitasnya. Hal tersebut Nampak dalam karakter ekonomi yang digambarkan oleh Al-qur’an.
B.
Rumusan Masalah
A. Apa pengertian ekonomi menurut
pandangan islam?
B. Apa pengertian ekonomi Islam menurut para pakar ekonomi Islam?
C. Jelaskan paradigma dasar ekonomi Islam! Dimana letak kekuatan Ekonomi
Islam dalam menata perekonomian dunia?
D. Bagaimana tinjauan islam tentang
bank konvensional?
E. Apa perbadaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional ?
F. Apa sajakah Prinsip-prinsip ekonomim islam?
G. Bagaimana Uang dalam sistem Ekonomi
Islam ?
H. Bagaimana menurut Islam mengenai harta dan kegiatan ekonomi?
I.
Seperti apa pandangan islam terhadap system ekonomi
Indonesia?
|
J. Ada berapa macam uang yang digunakan dalam perekonomian?
C. Tujuan
A. Untuk mengetahui pengertian ekonomi menurut pandangan islam
B. Untuk mengetahui pengertian ekonomi Islam menurut para pakar ekonomi
Islam
C. Untuk mengetahui paradigma dasar ekonomi Islam! Dimana letak kekuatan
Ekonomi Islam dalam menata perekonomian dunia
D. Untuk mengetahui bagaimana
tinjauan islam tentang bank konvensional
E. Untuk mengetahui perbadaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional
F. Untuk mengetahui
Prinsip-prinsip ekonomim islam
G. Untuk mengetahui bagaimana Uang
dalam sistem Ekonomi Islam
H. Untuk mengetahui bagaimana
menurut Islam mengenai harta dan kegiatan ekonomi
I.
Untuk mengetahui
seperti apa pandangan islam terhadap system ekonomi Indonesia
J. Untuk mengetahui macam-macamm uang yang digunakan dalam perekonomian
|
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian ekonomi
menurut pandangan islam
Ekonomi
Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya
diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana
dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Kata Islam setelah “Ekonomi” dalam
ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna
atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh
perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai
landasan nilai.
Dalam bahasa arab yang
lebih sederhana, al – mu’amalah adalah aturan – aturan Allah yang berkaitan
dengan aktivitas manusia dalam hidup bermasyarakat yang ditinjau dari segi
subyeknya, yaitu manusia sebagai pelakunya. Dengan kata lain, al – mu’amalah
adalah aturan – aturan yang telah ditetapkan syara’ dari segi objek. Oleh
karena itu berbagai aktivitas muslim yang berkaitan dengan ekonomi seperti al-
ba’i ( jual beli ) tidak hannya ditunjukkan untuk memperoleh keuntungan semata,
tetapi lebih jauh dari itu, yakni untuk memperoleh ridho Allah. Konsekuensinya
harus menuruti tata cara yang telah ditetapkan syara’.
Ekonomi Islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil
dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun
di atas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan)
dan setiap zaman. Al-qur’an adalah sumber pertama dan utama bagi Ekonomi Islam, di dalamnya
dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi slah satunya adalah riba dan diperbolehkannya
jual beli yang itu semua merupakan salah satu kegiatan ekonomi.
|
“……Padahal Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan inurusannya (terserah) kepada
Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka, merekamkekal di dalamnya.”
Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya
anugerah dari Allah swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat
manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk
dipertanggungjawabkan.
B. Pengertian ekonomi Islam menurut para pakar ekonomi Islam
Berikut
ini definisi Ekonomi Islam menurut Para Ahli :
1. S.M.
Hasanuzzaman,“ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran
dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan
pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan
memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan
masyarakat.”
|
3. Khursid Ahmad,ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”
4. M.N. Siddiqi, ilmu ekonomi Islam adalah respon “para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.”
5. M. Akram Khan, “ilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
6.Louis Cantori,
“ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi
yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses
individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.
Dari beberapa pengertian diatas, maka yang dinamakan dengan ekonomi islam menurut kami adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari permasalahan ekonomi dengan nilai-nilai islam yang mengutamakan kejujuran dan keadilan.
Dari beberapa pengertian diatas, maka yang dinamakan dengan ekonomi islam menurut kami adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari permasalahan ekonomi dengan nilai-nilai islam yang mengutamakan kejujuran dan keadilan.
C. Paradigma dasar ekonomi Islam dan letak kekuatan Ekonomi Islam dalam
menata perekonomian dunia
Menurut
Syaikh Taqiyuddin, Pradigma dasar ekonomi islam terdiri dari
Asas Ekonomi Islam.
Asas Ekonomi Islam.
Menurut
beliau, problem utama ekonomi menurut Islam adalah perolehan manusia terhadap
alat pemuas, atau bagaimana setiap individu bisa memperoleh alat pemuas yang
bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan-nya. Beranjak dari asumsi ini, masalah
mendasar yang dibahas di dalam sistem ekonomi Islam adalah, bagaimana cara
mendapatkan kekayaan, mengembangkannya, dan mendistribusikannya. Dari sini pula
bisa ditarik kesimpulan bahwa asas ekonomi Islam adalah: kepemilikan,
pengelolaan, dan distribusi kekayaan.
Pandangan
Islam Terhadap Ekonomi.
Pada
dasarnya, Islam telah membedakan antara ilmu ekonomi dan sistem ekonomi. Ilmu
ekonomi, yang lingkup pembahasannya adalah, bagaimana cara memproduksi barang
dan jasa, peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja, dan sebagainya, adalah
sesuatu yang bebas nilai (free of value); Islam tidak turut campur dalam
masalah semacam ini. Adapun mengenai sistem ekonomi, yang membahas bagaimana
cara memperoleh kekayaan, mengelola kekayaan dan mendistribusikan kekayaan,
Islam memandangnya sebagai sesuatu yang tidak bebas nilai dan terkait dengan
pandangan hidup tertentu. Oleh karena itu, Islam menetapkan solusi-solusi
tertentu untuk mengatur masalah-masalah seperti ini.
D.
Tinjauan islam tentang bank konvensional
|
Bank
konvensional adalah bank yang menggunakan sistem bunga kegiatan usaha bank dalam melakukan
penghimpunan dana masyarakat maupun dalam penyaluran dana dilakukan melalui
produksi jasa keuangan. Dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, umat islam
hampir tidak dapat menghindari diri dari bermuamalah dengan bank konvensional,
yang memakai sistem bunga dalam segala aspek dalam kehidupannya, termasuk
kehidupan agamanya. Misalnya ibadah haji di Indonesia, umat Islam harus memakai
jasa bank, perokonomian Indonesia tidak selancar dan semaju seperti sekarang
ini. Para ulama dan para cendekiawan muslim masih tetap berbeda pendapat
tentang hukum bermualah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank.
Menurut
Mustafa Ahmad Az – Zarqa’, guru besar hukum islam dan hukum perdata Universitas
Syiria bahwa sistem ekonomi perbankan yang kita terima sekarang ini merupakan
realitas yang tak dapat kita hindari. Oleh karena itu, umat islam boleh
bermuamalah dengan bank konvensional atas pertimbangan dalam keadaan darurat
dan bersifat sementara. Hal ini karena, umat islam harus berusaha mencari jalan
keluar dengan mendirikan bank tanpa sistem bunga untuk menyelamatkan umat islam
dari cengkeraman bank bunga.
Menurut
islam berkaitan dengan sejumlah bentuk muamalah dan terpulang pada kedudukan
bunga yang dianut oleh bank itu sendiri dan bentuk produknya. Produk – produk
bank konvensional diantaranya adalah :
a. Simpanan.
b. Giro.
c. Cek.
d. Tabungan.
e. Deposito.
f. Inkaso dan Kliring.
g. Garansi Bank.
h. Surat yang diperdagangkan.
i. Wesel Bank.
j. Aksep Bank.
k. Endosemen.
|
Diantara produk bank
tersebut yang sangat erat kaitannya dengan fiqih adalah mudharabah ( join venter ).
Mudharabah atau qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah. Istilah
mudharabah digunakan oleh orang irak, sedangkan hijaz menyebutnya qiradh.
Dengan demikian, mudharabah dan
qiradh adalah dua istilah yang sama untuk Maksud yang sama. Mudharabah sejak zaman jahiliyah sudah
dilaksanakan, kemudian islam datang
membolehkannya dengan peraturan – peratura tertentu.
Mayoritas
ulama (jumhur) sepakat bahwa praktik bunga yang ada di perbankan konvensional
adalah sama dengan riba dan karena itu haram. Walaupun ada sejumlah layanan
perbankan yang tidak mengandung unsur bunga dan karena itu halal. Namun
demikian, ada sejumlah ulama yang menganggap bahwa bunga bank bukanlah riba dan
karena itu halal hukumnya.
Bagi seorang muslim yang taat dan berada dalam kondisi yang ideal dan berada dalam posisi yang dapat memilih, tentunya akan lebih baik kalau berusaha menjauhi praktik bank konvensional yang diharamkan. Namun, apabila terpaksa, Anda dapat memanfaatkan segala layanan bank konvensional karena ada sebagian ulama yang menghalalkannya.
Bagi seorang muslim yang taat dan berada dalam kondisi yang ideal dan berada dalam posisi yang dapat memilih, tentunya akan lebih baik kalau berusaha menjauhi praktik bank konvensional yang diharamkan. Namun, apabila terpaksa, Anda dapat memanfaatkan segala layanan bank konvensional karena ada sebagian ulama yang menghalalkannya.
E. Perbadaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional
Yang
dimaksud dengan Ekonomi Islam dalam artikel Ekonomi Konvensional dan Ekonomi
Islam adalah suatu ilmu dan kajian yang mempelajari mengenai perilaku-perilaku
ekonomi manusia dimana perilakunya itu diatur sesuai dengan aturan ajaran Islam
dan juga berdasarkan dengan ajaran tauhid sebagaimana yang terkandung pada
rukun iman dan rukun Islam.
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi
konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen profitnya.
Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen
profitnya, yaitu sistem bagi hasil.
|
Yang dimaksud dengan
Ekonomi Islam dalam artikel Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam adalah suatu
ilmu dan kajian yang mempelajari mengenai perilaku-perilaku ekonomi manusia
dimana perilakunya itu diatur sesuai dengan aturan ajaran Islam dan juga
berdasarkan dengan ajaran tauhid sebagaimana yang terkandung pada rukun iman
dan rukun Islam.
F. Prinsip-prinsip ekonomim islam
1.
Bagi Hasil
Gagasan dasar sistem
keuangan Islam secara sederhana didasarkan pada adanya bagi hasil (profit
and loss sharing). Menurut hukum perniagaan Islam, kemitraan dan semua
bentuk organisasi bisnis didirikan dengan tujuan pembagian keuntungan melalui
partisipasi bersama. A.A Mudharabah dan musyarakah adalah dua model bagi hasil
yang lebih disukai dalam hukum Islam.
2.
Mudharabah (Investasi)
Mudharabah dipahami
sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib
al mal atau rabb al mal) yang mempercayakan sejumlah dana
kepada pihak lain, dalam hal ini pengusaha (mudharib) untuk menjalankan
suatu aktivitas atau usaha. Dalam mudharabah, pemilik modal
tidak mendapat peran dalam manajemen. Jadi mudharabah adalah kontrak bagi hasil
yang akan memberi pemodal suatu bagian tertentu dari keuntungan/kerugian proyek
yang mereka biayai.
3.
Musyarakah (Kemitraan)
|
G. Uang dalam sistem Ekonomi Islam
Dengan adanya keberadaan uang, hakikat ekonomi
dalam perspektif Islam dapat berlangsung dengan lebih baik yaitu terpelihara
dan meningkatnya perputaran harta di antara manusia (pelaku ekonomi). Dengan
keberadaan uang, aktivitas zakat, infak, sedekah, wakaf, dll dapat lebih lancar
terselenggara. Dengan keberadaan uang juga, aktivitas sektor swasta, publik,
dan sosial dapat berlangsung dengan akseleras yang lebih cepat.
Dalam
ekonomi konvensional, sistem bunga dan fungsi uang yang dapat disamakan dengan
komoditi menyebabkan timbulnya pasar tersendiri dengan uang sebagai komoditinya
dan bunga sebagai harganya. Pasar ini adalah pasar moneter yang tumbuh sejajar
dengan pasar riil (barang dan jasa) berupa pasar uang, pasar modal, pasar
obligasi dan pasar derivatif. Akibattnya dalam ekonomi konvensional dikotomi
sektor riil dan moneter. Lebih jauh lagi, perkembangan pesat di sektor moneter telah
menyedot uang dan produktivitas atau nilai tambah yang dihasilkan sektor riil
sehingga sekttor moneter telah menghambat pertumbuhan sektor riil, bahkan telah
menyempitkan sektor riil, menimbulkan inflasi, dan menghambat pertumbuhan
ekonomi.
Diktonomi
sektor riil dan moneter tidak terjadi dalam ekonomi Islam karena absennya
sistem bunga dan dilarangnya memperdagangkan uang sebagai komoditi sehingga
corak ekonomi Islam adalah ekonomi sektor riil, dengan dungsi uang sebagai alat
tukar untuk memperlancar kegiatan investasi, produksi, dan perniagaan di sektor
riil.
H. Harta dalam kegiatan ekonomi
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ
جَمِيعاً ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاء فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ
بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
|
Sebagaimana
keterangan diatas, Islam mempunyai pandangan yang jelas mengenai harta dan
kegiatan ekonomi. Pandangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
“pemilik mutlak terhadap sesuatu yang ada dimuka bumi ini, termasuk
harta benda, adalah Allah SWT. Kepemilikan oleh manusia hanyalah bersifat
relative, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkannya
sesuai dengan ketentuan-Nya.
Status
Harta
آمِنُوا
بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ
فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَأَنفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
“Berimanlah kamu
kepada Allah dan Rasul-Nyadan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah
telah menjadikan kamu menguasainya. Maka,orang-orangyang beriman di antara kamu
dan menafkahkan(sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (Q.S Al Hadiid : 7)
“Harta sebagai amanah (titipan, as a trust)
dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena manusia memang tidak
mampu mengadakan benda dari tiada. Seperti kata Einstein ;” manusia tidak mampu
menciptakan energy; yang manusia mampu lakukan adalah mengubah dari suatu
bentuk energy ke bentuk energy lain. Pencipta awal segalanya energy adalah
Allah SWT.
“Harta
sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik
dan tidak berlebih-lebihan. Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk
memiliki, menguasai dan menikmati harta.
“Harta
sebagai penguji keimanan seseorang, hal ini terutama menyangkut soal cara
mendapatkan serta memanfaatkan hartanya,apakah sesuai dengan ajaran islam
ataukah tidak.
|
Adapun
pemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha (a’mal) atau mata
pencaharian (ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturan Allah SWT.
هُوَ
الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا
مِن رِّزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
“Dialah Yang
menjadikan bumi itu mudah bagikamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan
makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanyakepada-Nya-lah kamu (kembali
setelah) dibangkitkan.” (Q.S Al Mulk ; 15).
“Dalam ayat tersebut
kita diajarkan untuk (berusaha) mencari nafkah dengan halal”
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ
وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala,mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
setan. Maka jauhilahperbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkeberuntungan.” (Q.S Al Maa’idah ; 90)
“dijelaskan dalam
ayat diatas bahwa haram bagi umat islam mencari nafkah dengan jalan berjudi
(maysir) maupun menjual barang yang tidak baik (khamar = miras/narkoba).
I.
pandangan islam
terhadap system ekonomi Indonesia
|
Tetapi
pada kenyataannya, sistem ekonomi Indonesia memiliki banyak wajah. Keberagaman
wajah inilah yang membuat sistem ekonomi Indonesia dalam praktiknya seperti
tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi landasannya. Hal ini
dapat dibuktikan, meskipun sistem ekonomi Indonesia memiliki nilai keadilan,
tetapi masih saja terjadi ketidakadilan ekonomi di tengah masyarakat, seperti
semakin tingginya kesenjangan sosial karena kemiskinan yang belum dapat
ditangani dengan baik dan juga masih adanya kebijakan ekonomi yang kurang
berpihak kepada rakyat.
Hal
ini yang menjadi permasalahan dalam ekonomi Indonesia karena pada dasarnya
sistem ekonomi Indonesia ingin memberikan keadilan dalam bidang ekonomi kepada
setiap rakyat Indonesia, tetapi kenyataannya tidak demikian, masih jauh
panggang dari api. Dan Islam, melalui sistem ekonomi berusaha memberikan smart
solution atas permasalahan yang terjadi.
J. Macam-macam uang yang digunakan dalam perekonomian
1.
Uang
Tanda/Kertas (Token Money)
Ada
beberapa pihak yang melihat kesempatan untuk meraih keuntungan dari
kepemilikan atas uang logam mulia, dimana pandai emas (goldsmith) dan bankir
melihat bukti peminjaman, penyimpanan atau penitipan emas dan perak yang akan
menghasilkan keuntungan. Apabila harga emas batangan naik, maka logam mereka
akan melebur koin tersebut menjadi bentuk batangan atau apabila harga di luar
negeri lebih mahal daripada di dalam negeri maka mereka akan menjual ke luar
sehingga akan memperoleh keuntungan.
Dari
hal tersebut, pandai emas dan para bankir mengeluarkan surat (uang kertas)
dengan nilai yang besar dari emas dan perak yang dimilikinya., karena kertas
ini didukung oleh kepemilikan atas emas dan perak, masyarakat umum menerima
uang kertas ini sebagai alat tukar. Jadi, dengan diterimanya uang kertas dalam
masyarakat secara luas dan umum maka uang kertas menjadi alat tukar yang sah.
|
2. Uang Giral (Deposit Money)
Uang
giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial melalui pengeluaran
cek dan alat pembayaran giro lainnya. Uang giral merupakan simpanan nasabah di
bank yang dapat diambil setiap saat dan dapat dipindahtangankan kepada orang
lain untuk mrlakukan pembayaran, maksudnya cek dan giro yang dikeluarkan oleh
bank manapun bisa digunakan sebagai alat pembayaran barang, jasa dan utang.
Adapun kelebihan dari uang giral yaitu :
a. Kalau
hilang dapat dilacak kembali sehingga tidak bisa diuangkan oleh yang tidak
berhak.
b. Dapat
dipindahtangankan dengan cepat dan ongkos yang rendah.
c. Tidak
diperlukan uang kembali sebab cek dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi.
Dibalik
kelebihan yang dimiliki, tersimpan bahaya besar dalam uang giral. Kemudahan
perbankan dalam menciptakan uang giral akan membuka peluang terjadinya uang
beredar yang lebih besar daripada transaksi riilnya.
|
Umar
Bin khattab berkata bahwa mata uang dapat dibuat dari benda apa saja
sampai-sampai kulit unta. Ketika suatu benda tersebut sudah ditetapkan menjadi
mata uang yang sah, maka barang tersebut sudah berubah fungsinya dari barang
biasa menjadi alat tukar yang sah dengan segala fungsi dan turunannya. Jumhur
ulama telah sepakat bahwa illat, emas dan perak diharamkan pertukarannya
kecuali serupa dengan serupa, sama dengan sama oleh Rasulullah SAW adalah
karena tsumuniyyah yaitu barang-barang tersebut menjadi alat tukar, penyimpanan
nilai di mana semua barang ditimbang dan dinilai dengan nilainya.
Maka
dari itu, saat uang kertas telah menjadi alat pembayaran yang sah, sekalipun
tidak dilatarbelakangi oleh emas, maka kedudukannya dalam hukum sama dengan
kedudukan emas dan perak yang pada waktu Al-Quran diturunkan tengah menjadi
alat pembayaran yang sah. Uang kerta juga diakui sebagai harta kekayaan yang
harus dikeluarkan zakat daripadanya. Dan zakatpun sah dikeluarkan dalam bentuk
uang kertas. Dan uang kertas juga dapat dipergunakan sebagai alat untuk
membayar mahar.
|
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang
perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid
sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Menurut Para ilmuan ekonomi islam adalah suatu ilmu pengetahuan sosial
yang mempelajari permasalahan ekonomi dengan nilai-nilai islam yang
mengutamakan kejujuran dan keadilan.Ekonomi Islam dalam menata perekonomian
dunia yaitu dengan memperoleh kekayaan, mengelola kekayaan dan mendistribusikan
kekayaan.
Bank
konfensional pada hakikatnya ada yang mengharamkan dan ada yang menghalalkan(islam).Ekonomi
konfensional dengan ekonomi syariah mempunyai perbedaan dan dalam ekonomi islam
Prinsip-prinsip yaitu Bagi hasil, Mudharabah (Investasi)
dan Musyarakah (Kemitraan).Uang sangat bermanfaat karena dengan keberadaan uang, aktivitas zakat, infak,
sedekah, wakaf, dll dapat lebih lancar terselenggara. Dengan keberadaan uang
juga, aktivitas sektor swasta, publik, dan sosial dapat berlangsung dengan
akseleras yang lebih cepat. Ada dua mmacam uang
yang digunakan dalam ekonommi yaitu uang giral dan uang kertas.
Islam
mempunyai pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi dari ayat
berikut:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ
جَمِيعاً ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاء فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ
بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah (Allah),
yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia (Allah) berkehendak
(menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan, Dia maha Mengetahui
segala sesuatu.”
|
B.
Saran
Ekonomi dalam islam mengajarkan, seorang muslim harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang
buruk yang diharamkan. Rasulullah melarang jual beli, yang dilakukan
dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang lain, serta
mengambil harta seseorang dengan cara yang bathil.Kebenaran datang dari Allah
semata dan kesalahan-kesalahan takkan lepas dari kami sebagai manusia yang
memiliki banyak kekurangan. Maka teruslah berusaha untuk menjauhi segala yang
menjadi laranganNya dan melaksanakan segala perintahNya, meneladani Nabi kita
Nabi Muhammad SAW.
|
DAFTAR PUSTAKA
Marton,
Saad, Said, (2004), Ekonomi Islam Ditengah Krisis Ekonomi Global, Zikrul Hakim,
Jakarta
Metwally,
(1995), Teori dan model ekonomi islam. PT Bangkit Daya Insana, Jakarta
Sukirno, Sadono, 2012, Makro Ekonomi: Teori Pengantar. Jakarta:
Rajawali Pers.
Karim, A.
Ir. , 2007. Ekonomi Mikro Islam, edisi ketiga, Rajawali Pers, Jakarta
Ascarya, 2007, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Rajawali
Pers.
Huda, Nurul dkk, 2009,
Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis. Jakarta: Kencana.
Gus
fahmi, Pajak Menurut Syariah, PT
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
|
||
|
EKONOMI
Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!
- Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
- Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
- Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense
Belum ada Komentar untuk " "
Posting Komentar
Catatan Untuk Para Jejaker