http://greponozy.com/1UfE



MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
‘’ILMU EKONOMI DALAM PERSPEKTIF ISLAM’’

OLEH
HUSNUL KHATIMAH
A11115521

FAKULTAS ILMU EKONOMI DAN BISNIS
 UNIVERSITAS HASANUDDIN
2016
KATA PENGANTAR

Assalamu Alaikum Wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah Swt yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada hamba-Nya, khususnya bagi kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Ilmu Ekonomi Dalam Perspektif Islam”.
Makalah ini mungkin belum sempurna atau masih banyak kekurangan dalam penyusunan dan penulisannya, untuk itulah kami mohon maaf karena kesempurnaan itu hanya milik Allah Swt.
Besar harapan kami, semoga makalah ini bisa menjadi landasan ilmu yang bermanfaat bagi para dosen, mahasiswa, maupun pembaca makalah ini. Aamiin

Wassalamu Alaikum Wr. Wb


                                                                                    Makassar, 23 April 2016


ii
 
                                                                                                Penyusun                    

iii
 
DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL............................................................................................i
KATA PENGANTAR............................................................................................ii
DAFTAR ISI.........................................................................................................iii
BAB I   PENDAHULUAN.....................................................................................1
            A.Latar Belakang.........................................................................................1
            B.Rumusan Masalah....................................................................................2
            C.Tujuan.......................................................................................................3
BAB II  PEMBAHASAN.......................................................................................4
            A. Pengertian ekonomi menurut  pandangan islam.....................................4
B. Pengertian ekonomi Islam menurut para pakar ekonomi Islam..............5
C. Paradigma dasar ekonomi Islam dan letak kekuatan Ekonomi
Islam dalam menata perekonomian dunia....................................................6
D. Tinjauan islam tentang bank konvensional.............................................6
E. Perbadaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional........................8
F. Prinsip-prinsip ekonomim islam..............................................................9
            G. Uang dalam sistem Ekonomi Islam.......................................................10
            H. Menurut Islam mengenai harta dan kegiatan ekonomi.........................10
            I. Pandangan islam terhadap system ekonomi Indonesia...........................12
         J. macam-macamm uang yang digunakan dalam perekonomian...............13
BAB III   PENUTUP............................................................................................16
            A.Simpulan.................................................................................................16
            B.Saran.......................................................................................................17
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................iv
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
       Islam merupakan agama yang kaaffah, yang mengatur segala perilaku kehidupan manusia. Bukan hanya menyangkut urusan peribadahan saja, urusan sosial dan ekonomi juga diatur dalam Islam. Oleh karenanya setiap orang muslim, Islam merupakan sistem hidup (way of life) yang harus diimplementasikan secara komprehensif dalam seluruh aspek kehidupannya tanpa terkecuali.
           Ekonomi merupakan perkataan yang berasal dari bahasa yunani kuno (greek) yaitu ‘’oicos” yang berarti rumah dan “ nomos” yang berarti aturan. Maksudnya adalah aturan – aturan untuk menyelenggarakan kebutuhan hidup dalam rumah tangga, baik setingkat rumah tangga rakyat atau setingkat rumah tangga negara. Itu adalah ekonomi secara umum sedangkan ekonomi secara dalam islam sering disebut dengan nama al- mu’amalah yang berarti aturan – aturan tentang pergaulan dan perhubungan manusia mengenai kebutuhan hidupnya.

1
 
        Sudah cukup lama umat manusia mencari sistem untuk meningkatkan kesejahteraannya khususnya di bidang ekonomi. Selama ini memang sudah ada beberapa sistem, diantaranya dua aliran besar sistem perekonomian yang dikenal di dunia, yaitu sistem ekonomi kapitalisme, dan sistem ekonomi sosialisme. Tetapi sistem-sistem itu tidak ada yang berhasil penuh dalam menawarkan solusi optimal. Konsekuensinya orang-orang mulai berpikir mencari alternatif. Dan alternatif yang oleh banyak kalangan diyakini lebih menjanjikan adalah sistem ekonomi Islam. Karena sistem ini berpijak pada asas keadilan dan kemanusiaan. Oleh karenanya, sistem ini bersifat universal, tanpa melihat batas-batas, etnis, ras, geografis dan agama.
       Pada bulan Oktober tahun 2008 Al-Jazeera TV, sebuah stasiun TV terkenal di dunia yang berkedudukan di Qatar, melakukan polling tentang sistem ekonomi yang dipercaya paling baik untuk diterapkan di dunia. Respondennya sebanyak 29.486. Polling itu berisikan pertanyaan,“Setelah krisis keuangan global melanda, sistem keuangan apa yang anda percaya paling baik untuk diterapkan di dunia?” Hasilnya adalah 88,5% dari 29.486 responden menjawab sistem ekonomi Islam. Sedangkan responden yang memilih sistem ekonomi kapitalis hanya 5,0% saja, dan yang memilih sistem ekonomi keuangan komunis sebanyak 6,5%.
       Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang sangat baik. Sistem ekonomi ini tidak hanya di perbankan, namun mencakup semua sistem keuangan. Mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, hingga dana pension.Pangsa pasar ekonomi Islam di Indonesia sangat luas, hal ini disebabkan karena Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, sehingga tidak diragukan penerapan sistem ini. Ekonomi Islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun di atas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman. Al-qur’an adalah sumber pertama dan utama bagi Ekonomi Islam, di dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi  slah satunya adalah riba dan diperbolehkannya jual beli yang itu semua merupakan salah satu kegiatanekonomi.
      
Al-qur’an disamping menonjolkan aspek-aspek ketuhanan yang harus dicerna oleh manusia, juga ada aspek kemanusiaan yang memberikan kebebasan untuk melakukan kreativitas dan aktivitasnya. Hal tersebut Nampak dalam karakter ekonomi yang digambarkan oleh Al-qur’an.
B.     Rumusan Masalah
A.    Apa pengertian ekonomi menurut  pandangan islam?
B.     Apa pengertian ekonomi Islam menurut para pakar ekonomi Islam?
C.     Jelaskan paradigma dasar ekonomi Islam! Dimana letak kekuatan Ekonomi Islam dalam menata perekonomian dunia?
D.     Bagaimana tinjauan islam tentang bank konvensional?
E.     Apa perbadaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional ?
F.      Apa sajakah Prinsip-prinsip ekonomim islam?
G.    Bagaimana Uang dalam sistem Ekonomi Islam ?
H.    Bagaimana menurut Islam mengenai harta dan kegiatan ekonomi?
I.       

2
 
Seperti apa pandangan islam terhadap system ekonomi Indonesia?
J.       Ada berapa macam uang yang digunakan dalam perekonomian?

C.     Tujuan
A.    Untuk mengetahui pengertian ekonomi menurut  pandangan islam
B.     Untuk mengetahui pengertian ekonomi Islam menurut para pakar ekonomi Islam
C.     Untuk mengetahui paradigma dasar ekonomi Islam! Dimana letak kekuatan Ekonomi Islam dalam menata perekonomian dunia
D.     Untuk mengetahui bagaimana tinjauan islam tentang bank konvensional
E.     Untuk mengetahui perbadaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional
F.      Untuk mengetahui Prinsip-prinsip ekonomim islam
G.    Untuk mengetahui bagaimana Uang dalam sistem Ekonomi Islam
H.    Untuk mengetahui bagaimana menurut Islam mengenai harta dan kegiatan ekonomi
I.        Untuk mengetahui seperti apa pandangan islam terhadap system ekonomi Indonesia
J.       Untuk mengetahui macam-macamm uang yang digunakan dalam perekonomian


3
 

 

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian ekonomi menurut  pandangan islam
       Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Kata Islam setelah “Ekonomi” dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai.
        Dalam bahasa arab yang lebih sederhana, al – mu’amalah adalah aturan – aturan Allah yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam hidup bermasyarakat yang ditinjau dari segi subyeknya, yaitu manusia sebagai pelakunya. Dengan kata lain, al – mu’amalah adalah aturan – aturan yang telah ditetapkan syara’ dari segi objek. Oleh karena itu berbagai aktivitas muslim yang berkaitan dengan ekonomi seperti al- ba’i ( jual beli ) tidak hannya ditunjukkan untuk memperoleh keuntungan semata, tetapi lebih jauh dari itu, yakni untuk memperoleh ridho Allah. Konsekuensinya harus menuruti tata cara yang telah ditetapkan syara’.
               Ekonomi Islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun di atas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman. Al-qur’an adalah sumber pertama dan utama bagi Ekonomi Islam, di dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi  slah satunya adalah riba dan diperbolehkannya jual beli yang itu semua merupakan salah satu kegiatan ekonomi.

4
 
             Al-qur’an disamping menonjolkan aspek-aspek ketuhanan yang harus dicerna oleh manusia, juga ada aspek kemanusiaan yang memberikan kebebasan untuk melakukan kreativitas dan aktivitasnya. Hal tersebut Nampak dalam karakter ekonomi yang digambarkan oleh Al-qur’an. Seperti yang dijelaskan dibawah ini yang terdapat pada Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 275.
 “……Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan inurusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, merekamkekal di dalamnya.”
       Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya anugerah dari Allah swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk dipertanggungjawabkan.
B.     Pengertian ekonomi Islam menurut para pakar ekonomi Islam
       Berikut ini definisi Ekonomi Islam menurut Para Ahli :
1. S.M. Hasanuzzaman,“ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”

5
 
2. M.A. Mannan,“ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”
3. Khursid Ahmad,ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”
4. M.N. Siddiqi, ilmu ekonomi Islam adalah respon “para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.”
5. M. Akram Khan, “ilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
6.Louis Cantori, “ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.
       Dari beberapa pengertian diatas, maka yang dinamakan dengan ekonomi islam menurut kami adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang  mempelajari permasalahan ekonomi dengan nilai-nilai islam yang mengutamakan kejujuran dan keadilan.
C.     Paradigma dasar ekonomi Islam dan letak kekuatan Ekonomi Islam dalam menata perekonomian dunia
       Menurut Syaikh Taqiyuddin, Pradigma dasar ekonomi islam terdiri dari
Asas Ekonomi Islam.
       Menurut beliau, problem utama ekonomi menurut Islam adalah perolehan manusia terhadap alat pemuas, atau bagaimana setiap individu bisa memperoleh alat pemuas yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan-nya. Beranjak dari asumsi ini, masalah mendasar yang dibahas di dalam sistem ekonomi Islam adalah, bagaimana cara mendapatkan kekayaan, mengembangkannya, dan mendistribusikannya. Dari sini pula bisa ditarik kesimpulan bahwa asas ekonomi Islam adalah: kepemilikan, pengelolaan, dan distribusi kekayaan.
       Pandangan Islam Terhadap Ekonomi.
       Pada dasarnya, Islam telah membedakan antara ilmu ekonomi dan sistem ekonomi. Ilmu ekonomi, yang lingkup pembahasannya adalah, bagaimana cara memproduksi barang dan jasa, peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja, dan sebagainya, adalah sesuatu yang bebas nilai (free of value); Islam tidak turut campur dalam masalah semacam ini. Adapun mengenai sistem ekonomi, yang membahas bagaimana cara memperoleh kekayaan, mengelola kekayaan dan mendistribusikan kekayaan, Islam memandangnya sebagai sesuatu yang tidak bebas nilai dan terkait dengan pandangan hidup tertentu. Oleh karena itu, Islam menetapkan solusi-solusi tertentu untuk mengatur masalah-masalah seperti ini. 
D.   

6
 
Tinjauan islam tentang bank konvensional
       Bank konvensional adalah bank yang menggunakan sistem bunga  kegiatan usaha bank dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat maupun dalam penyaluran dana dilakukan melalui produksi jasa keuangan. Dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, umat islam hampir tidak dapat menghindari diri dari bermuamalah dengan bank konvensional, yang memakai sistem bunga dalam segala aspek dalam kehidupannya, termasuk kehidupan agamanya. Misalnya ibadah haji di Indonesia, umat Islam harus memakai jasa bank, perokonomian Indonesia tidak selancar dan semaju seperti sekarang ini. Para ulama dan para cendekiawan muslim masih tetap berbeda pendapat tentang hukum bermualah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank.
       Menurut Mustafa Ahmad Az – Zarqa’, guru besar hukum islam dan hukum perdata Universitas Syiria bahwa sistem ekonomi perbankan yang kita terima sekarang ini merupakan realitas yang tak dapat kita hindari. Oleh karena itu, umat islam boleh bermuamalah dengan bank konvensional atas pertimbangan dalam keadaan darurat dan bersifat sementara. Hal ini karena, umat islam harus berusaha mencari jalan keluar dengan mendirikan bank tanpa sistem bunga untuk menyelamatkan umat islam dari cengkeraman bank bunga.
       Menurut islam berkaitan dengan sejumlah bentuk muamalah dan terpulang pada kedudukan bunga yang dianut oleh bank itu sendiri dan bentuk produknya. Produk – produk bank konvensional diantaranya adalah :
a. Simpanan.
b. Giro.
c. Cek.
d. Tabungan.
e. Deposito.
f. Inkaso dan Kliring.
g. Garansi Bank.
h. Surat yang diperdagangkan.
i. Wesel Bank.
j. Aksep Bank.
k. Endosemen.

7
 
l. Transaksi – Transfer.
      Diantara produk bank tersebut yang sangat erat kaitannya dengan fiqih adalah mudharabah ( join  venter ). Mudharabah atau qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah. Istilah mudharabah digunakan oleh orang irak, sedangkan hijaz menyebutnya qiradh. Dengan demikian, mudharabah dan qiradh adalah dua istilah yang sama untuk Maksud yang sama. Mudharabah sejak zaman jahiliyah sudah dilaksanakan, kemudian islam datang
membolehkannya dengan peraturan – peratura tertentu.
       Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa praktik bunga yang ada di perbankan konvensional adalah sama dengan riba dan karena itu haram. Walaupun ada sejumlah layanan perbankan yang tidak mengandung unsur bunga dan karena itu halal. Namun demikian, ada sejumlah ulama yang menganggap bahwa bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal hukumnya.
       Bagi seorang muslim yang taat dan berada dalam kondisi yang ideal dan berada dalam posisi yang dapat memilih, tentunya akan lebih baik kalau berusaha menjauhi praktik bank konvensional yang diharamkan. Namun, apabila terpaksa, Anda dapat memanfaatkan segala layanan bank konvensional karena ada sebagian ulama yang menghalalkannya.
E.     Perbadaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional
       Yang dimaksud dengan Ekonomi Islam dalam artikel Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam adalah suatu ilmu dan kajian yang mempelajari mengenai perilaku-perilaku ekonomi manusia dimana perilakunya itu diatur sesuai dengan aturan ajaran Islam dan juga berdasarkan dengan ajaran tauhid sebagaimana yang terkandung pada rukun iman dan rukun Islam.
       Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen profitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen profitnya, yaitu sistem bagi hasil.

8
 
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem  ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
           Yang dimaksud dengan Ekonomi Islam dalam artikel Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam adalah suatu ilmu dan kajian yang mempelajari mengenai perilaku-perilaku ekonomi manusia dimana perilakunya itu diatur sesuai dengan aturan ajaran Islam dan juga berdasarkan dengan ajaran tauhid sebagaimana yang terkandung pada rukun iman dan rukun Islam.
F.      Prinsip-prinsip ekonomim islam
1.      Bagi Hasil
Gagasan dasar sistem keuangan Islam secara sederhana didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing). Menurut hukum perniagaan Islam, kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis didirikan dengan tujuan pembagian keuntungan melalui partisipasi bersama. A.A Mudharabah dan musyarakah adalah dua model bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum Islam.
2.      Mudharabah (Investasi)
Mudharabah dipahami sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib al mal atau rabb al mal) yang mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, dalam hal ini pengusaha (mudharib) untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Dalam mudharabah, pemilik modal tidak mendapat peran dalam manajemen. Jadi mudharabah adalah kontrak bagi hasil yang akan memberi pemodal suatu bagian tertentu dari keuntungan/kerugian proyek yang mereka biayai. 
3.      Musyarakah (Kemitraan)

9
 
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
G.    Uang dalam sistem Ekonomi Islam
 Dengan adanya keberadaan uang, hakikat ekonomi dalam perspektif Islam dapat berlangsung dengan lebih baik yaitu terpelihara dan meningkatnya perputaran harta di antara manusia (pelaku ekonomi). Dengan keberadaan uang, aktivitas zakat, infak, sedekah, wakaf, dll dapat lebih lancar terselenggara. Dengan keberadaan uang juga, aktivitas sektor swasta, publik, dan sosial dapat berlangsung dengan akseleras yang lebih cepat.
Dalam ekonomi konvensional, sistem bunga dan fungsi uang yang dapat disamakan dengan komoditi menyebabkan timbulnya pasar tersendiri dengan uang sebagai komoditinya dan bunga sebagai harganya. Pasar ini adalah pasar moneter yang tumbuh sejajar dengan pasar riil (barang dan jasa) berupa pasar uang, pasar modal, pasar obligasi dan pasar derivatif. Akibattnya dalam ekonomi konvensional dikotomi sektor riil dan moneter. Lebih jauh lagi, perkembangan pesat di sektor moneter telah menyedot uang dan produktivitas atau nilai tambah yang dihasilkan sektor riil sehingga sekttor moneter telah menghambat pertumbuhan sektor riil, bahkan telah menyempitkan sektor riil, menimbulkan inflasi, dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
       Diktonomi sektor riil dan moneter tidak terjadi dalam ekonomi Islam karena absennya sistem bunga dan dilarangnya memperdagangkan uang sebagai komoditi sehingga corak ekonomi Islam adalah ekonomi sektor riil, dengan dungsi uang sebagai alat tukar untuk memperlancar kegiatan investasi, produksi, dan perniagaan di sektor riil.
H.    Harta dalam kegiatan ekonomi
           
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاء فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ



10
 
“Dia-lah (Allah), yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia (Allah) berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan, Dia maha Mengetahui segala sesuatu.”  ( Q.S Al Baqarah :29)
       Sebagaimana keterangan diatas, Islam mempunyai pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi. Pandangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
“pemilik mutlak terhadap sesuatu yang ada dimuka bumi ini, termasuk harta benda, adalah Allah SWT. Kepemilikan oleh manusia hanyalah bersifat relative, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan-Nya.
       Status Harta


آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَأَنفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nyadan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka,orang-orangyang beriman di antara kamu dan menafkahkan(sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”   (Q.S Al Hadiid : 7)
 “Harta sebagai amanah (titipan, as a trust) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena manusia memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada. Seperti kata Einstein ;” manusia tidak mampu menciptakan energy; yang manusia mampu lakukan adalah mengubah dari suatu bentuk energy ke bentuk energy lain. Pencipta awal segalanya energy adalah Allah SWT.
       “Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai dan menikmati harta.
       “Harta sebagai penguji keimanan seseorang, hal ini terutama menyangkut soal cara mendapatkan serta memanfaatkan hartanya,apakah sesuai dengan ajaran islam ataukah tidak.

11
 
       “Harta sebagai bekal ibadah, melaksanakan perintah-Nya dan melaksanakan kegiatan muamalah diantara sesama manusia , melalui kegiatan zakat,infak, maupun sedekah.
       Adapun pemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha (a’mal) atau mata pencaharian (ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturan Allah SWT.
                           

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِن رِّزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

“Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagikamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanyakepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.   (Q.S Al Mulk ; 15).
“Dalam ayat tersebut kita diajarkan untuk (berusaha) mencari nafkah dengan halal”

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilahperbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkeberuntungan.(Q.S Al Maa’idah ; 90)
“dijelaskan dalam ayat diatas bahwa haram bagi umat islam mencari nafkah dengan jalan berjudi (maysir) maupun menjual barang yang tidak baik (khamar = miras/narkoba).
I.        pandangan islam terhadap system ekonomi Indonesia

12
 
       Secara garis besar, sistem ekonomi Indonesia berlandasakan pada Pancasila dan UUD 1945 mengandung nilai yang sama dengan nilai-nilai yang terdapat pada sistem ekonomi Islam yang landaskan pada Al Quran dan Hadits Rasullah Muhammad SAW. Persamaan nilai tersebut adalah usaha untuk mencapai nilai keadilan dalam bidang ekonomi untuk setiap individu baik dengan menggunakan sistem ekonomi Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 maupun dengan menggunakan sistem ekonomi Islam.
       Tetapi pada kenyataannya, sistem ekonomi Indonesia memiliki banyak wajah. Keberagaman wajah inilah yang membuat sistem ekonomi Indonesia dalam praktiknya seperti tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi landasannya. Hal ini dapat dibuktikan, meskipun sistem ekonomi Indonesia memiliki nilai keadilan, tetapi masih saja terjadi ketidakadilan ekonomi di tengah masyarakat, seperti semakin tingginya kesenjangan sosial karena kemiskinan yang belum dapat ditangani dengan baik dan juga masih adanya kebijakan ekonomi yang kurang berpihak kepada rakyat.
       Hal ini yang menjadi permasalahan dalam ekonomi Indonesia karena pada dasarnya sistem ekonomi Indonesia ingin memberikan keadilan dalam bidang ekonomi kepada setiap rakyat Indonesia, tetapi kenyataannya tidak demikian, masih jauh panggang dari api. Dan Islam, melalui sistem ekonomi berusaha memberikan smart solution atas permasalahan yang terjadi.
J.       Macam-macam uang yang digunakan dalam perekonomian
1.      Uang Tanda/Kertas (Token Money)
Ada beberapa pihak yang melihat kesempatan untuk meraih keuntungan  dari kepemilikan atas uang logam mulia, dimana pandai emas (goldsmith) dan bankir melihat bukti peminjaman, penyimpanan atau penitipan emas dan perak yang akan menghasilkan keuntungan. Apabila harga emas batangan naik, maka logam mereka akan melebur koin tersebut menjadi bentuk batangan atau apabila harga di luar negeri lebih mahal daripada di dalam negeri maka mereka akan menjual ke luar sehingga akan memperoleh keuntungan.
Dari hal tersebut, pandai emas dan para bankir mengeluarkan surat (uang kertas) dengan nilai yang besar dari emas dan perak yang dimilikinya., karena kertas ini didukung oleh kepemilikan atas emas dan perak, masyarakat umum menerima uang kertas ini sebagai alat tukar. Jadi, dengan diterimanya uang kertas dalam masyarakat secara luas dan umum maka uang kertas menjadi alat tukar yang sah.

13
 
Kegiatan ini berlanjut sampai uang kertas menjadi alattukar yang dominan dan menjadi alat tukar yang utama dalam sistem perekonomian.Beberapa keuntungan dari penggunaan uang kertas yaitu biaya pembuatannya yang rendah, pengirimannya mudah, penambahan dan pengurangan lebih mudah dan cepat, serta dapat dipecahkan dalam jumlah berapapun. Diantara kelebihan yang dimilikinya, uang kertas juga memiliki kekurangan yaitu tidak bisa dibawa dalam jumlah yang besar dan uangnya lebih cepat rusak karena terbuat dari kertas.
2.      Uang Giral (Deposit Money)
Uang giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial melalui pengeluaran cek dan alat pembayaran giro lainnya. Uang giral merupakan simpanan nasabah di bank yang dapat diambil setiap saat dan dapat dipindahtangankan kepada orang lain untuk mrlakukan pembayaran, maksudnya cek dan giro yang dikeluarkan oleh bank manapun bisa digunakan sebagai alat pembayaran barang, jasa dan utang. Adapun kelebihan dari uang giral yaitu :
a.     Kalau hilang dapat dilacak kembali sehingga tidak bisa diuangkan oleh yang tidak berhak.
b.    Dapat dipindahtangankan dengan cepat dan ongkos yang rendah.
c.     Tidak diperlukan uang kembali sebab cek dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi.
Dibalik kelebihan yang dimiliki, tersimpan bahaya besar dalam uang giral. Kemudahan perbankan dalam menciptakan uang giral akan membuka peluang terjadinya uang beredar yang lebih besar daripada transaksi riilnya.

14
 
Uang yang berlaku pada zaman sekarang disebut dengan fiat money. Hal ini disebabkan karena kemampuan uang untuk berfungsi sebagai alat tukar dan memiliki daya beli tidak disebabkan karena uang tersebut dilatarbelakangi oleh emas. Pada zaman dahulu, uang dilatarbelakangi oleh emas karena mengikuti standar emas. Namun, hal ini telah ditinggalkan oleh perekonomian dunia pada tahun 1931 dan kemudian seluruh dunia telah meninggalkannya padda tahun 1976. Uang kertas sekarang sudah menjadi alat tukar karena telah ditetapkan oleh pemerintah bahwa uang kertas sudah menjadi standar alat tukar.
Umar Bin khattab berkata bahwa mata uang dapat dibuat dari benda apa saja sampai-sampai kulit unta. Ketika suatu benda tersebut sudah ditetapkan menjadi mata uang yang sah, maka barang tersebut sudah berubah fungsinya dari barang biasa menjadi alat tukar yang sah dengan segala fungsi dan turunannya. Jumhur ulama telah sepakat bahwa illat, emas dan perak diharamkan pertukarannya kecuali serupa dengan serupa, sama dengan sama oleh Rasulullah SAW adalah karena tsumuniyyah yaitu barang-barang tersebut menjadi alat tukar, penyimpanan nilai di mana semua barang ditimbang dan dinilai dengan nilainya.
Maka dari itu, saat uang kertas telah menjadi alat pembayaran yang sah, sekalipun tidak dilatarbelakangi oleh emas, maka kedudukannya dalam hukum sama dengan kedudukan emas dan perak yang pada waktu Al-Quran diturunkan tengah menjadi alat pembayaran yang sah. Uang kerta juga diakui sebagai harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakat daripadanya. Dan zakatpun sah dikeluarkan dalam bentuk uang kertas. Dan uang kertas juga dapat dipergunakan sebagai alat untuk membayar mahar.

15
 

 

BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
       Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Menurut Para ilmuan ekonomi islam adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang  mempelajari permasalahan ekonomi dengan nilai-nilai islam yang mengutamakan kejujuran dan keadilan.Ekonomi Islam dalam menata perekonomian dunia yaitu dengan memperoleh kekayaan, mengelola kekayaan dan mendistribusikan kekayaan.
       Bank konfensional pada hakikatnya ada yang mengharamkan dan ada yang menghalalkan(islam).Ekonomi konfensional dengan ekonomi syariah mempunyai perbedaan dan dalam ekonomi islam Prinsip-prinsip yaitu Bagi hasil, Mudharabah (Investasi) dan Musyarakah (Kemitraan).Uang sangat bermanfaat karena dengan keberadaan uang, aktivitas zakat, infak, sedekah, wakaf, dll dapat lebih lancar terselenggara. Dengan keberadaan uang juga, aktivitas sektor swasta, publik, dan sosial dapat berlangsung dengan akseleras yang lebih cepat. Ada dua mmacam uang yang digunakan dalam ekonommi yaitu uang giral dan uang kertas.
       Islam mempunyai pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi dari ayat berikut:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاء فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah (Allah), yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia (Allah) berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan, Dia maha Mengetahui segala sesuatu.”

16
 
       Perekonomian dalamm Indonesia masih saja terjadi ketidak adilan di tengah masyarakat, seperti semakin tingginya kesenjangan sosial karena kemiskinan yang belum dapat ditangani dengan baik dan juga masih adanya kebijakan ekonomi yang kurang berpihak kepada rakyat.

B.     Saran
       Ekonomi dalam islam mengajarkan, seorang muslim harus memperhatikan ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah  melarang jual beli, yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang bathil.Kebenaran datang dari Allah semata dan kesalahan-kesalahan takkan lepas dari kami sebagai manusia yang memiliki banyak kekurangan. Maka teruslah berusaha untuk menjauhi segala yang menjadi laranganNya dan melaksanakan segala perintahNya, meneladani Nabi kita Nabi Muhammad SAW.


17
 

 


DAFTAR PUSTAKA
Marton, Saad, Said, (2004), Ekonomi Islam Ditengah Krisis Ekonomi Global, Zikrul Hakim, Jakarta
Metwally, (1995), Teori dan model ekonomi islam. PT Bangkit Daya Insana, Jakarta
Sukirno, Sadono, 2012, Makro Ekonomi: Teori Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Karim, A. Ir. , 2007. Ekonomi Mikro Islam, edisi ketiga, Rajawali Pers, Jakarta
Ascarya, 2007, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Rajawali Pers.
Huda, Nurul dkk, 2009,  Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis. Jakarta: Kencana.
Gus fahmi,  Pajak  Menurut Syariah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.


iv
 

iv
 
 

EKONOMI

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Belum ada Komentar untuk " "

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.